Misalnya saja dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), oknum polisi di beberapa wilayah masih memberikan tarif dalam pembuatan SKCK. "Biasanya diminta bayar untuk biaya administrasi saja, antara Rp 5.000 sampai Rp 15.000," ujar seorang pemuda yang hendak membuat SKCK, Fahmi, Senin (3/10/2008).
Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane mengungkapkan sulitnya penghapusan pungli di polisi karena praktek budaya negatif yang mengakar. Hal ini kontradiktif dengan tugas dan tanggung jawab polisi sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. "Tidak mudah untuk di berantas, namun bukan berarti tidak bisa," ujar Neta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pembuatan SIM di sejumlah Polres juga belum bebas dari pungli. Banyak oknum polisi yang terang-terangan melakukan pungli ini.
Sementara modus di serse pada pengurusan kasus. Mereka yang bayarannya kurang biasanya penyelesaian masalahnya akan butuh waktu lebih lama.
Tekad Kapolri saat ini untuk memberantas pungli pada jajarannya patut dihargai. Namun tentunya harus dilanjutkan dengan berbagai langkah. Antara lain kontrol yang ketat terhadap seluruh petugas. "Berikan Sanksi bagi petugas yang melakukan pungli, bahkan bila perlu sampai pemberhentian," tegas dia. (mei/asy)











































