MA Siapkan Hakim Hadapi Sengketa Pemilu

MA Siapkan Hakim Hadapi Sengketa Pemilu

- detikNews
Senin, 03 Nov 2008 12:45 WIB
Jakarta - Bukan partai politik saja yang berbenah menghadapi pemilu 2009. Tapi Mahkamah Agung (MA) juga ikut sibuk. Sejumlah hakim disiapkan guna menghadapi sengketa pemilu.

"Pengadilan menyiapkan 4 orang hakim di tiap daerah, untuk kelas 1 A mungkin bisa 2 majelis," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (3/11/2008).

Persiapan itu dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran tertanggal 25 September 2008, yang ditandatangani Bagir Manan kala masih menjabat ketua MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim akan mengadili pelanggaran pemilu. Ada beberapa ketentuan di UU Pemilu No 10/ 2008 yang mengatur sekitar 50 pelanggaran," jelasnya.

Sejumlah syarat diberikan kepada hakim yang akan menangani perkara itu. "Minimal 3 tahun masa kerja dan UU MA tidak mengatur beracara cepat dan biasa," imbuhnya.

Pelanggaran apa yang biasanya terjadi saat pemilu? "Ada yang menggunakan ijazah palsu, surat-surat lain, persyaratan administrasi," tegasnya.

Rencananya akan dilakukan Rapat Pleno pada Selasa 4 November 2008. Di rapat yang dihadiri para pimpinan MA dan kepala pengadilan tinggi daerah itu akan disampaikan penjelasan mengenai surat edaran pemilu itu. (ndr/irw)


Berita Terkait