"Pengadilan menyiapkan 4 orang hakim di tiap daerah, untuk kelas 1 A mungkin bisa 2 majelis," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (3/11/2008).
Persiapan itu dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran tertanggal 25 September 2008, yang ditandatangani Bagir Manan kala masih menjabat ketua MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah syarat diberikan kepada hakim yang akan menangani perkara itu. "Minimal 3 tahun masa kerja dan UU MA tidak mengatur beracara cepat dan biasa," imbuhnya.
Pelanggaran apa yang biasanya terjadi saat pemilu? "Ada yang menggunakan ijazah palsu, surat-surat lain, persyaratan administrasi," tegasnya.
Rencananya akan dilakukan Rapat Pleno pada Selasa 4 November 2008. Di rapat yang dihadiri para pimpinan MA dan kepala pengadilan tinggi daerah itu akan disampaikan penjelasan mengenai surat edaran pemilu itu. (ndr/irw)











































