Hal tersebut disampaikan Jafar Shodiq, wakil dari keluarga Amrozi dan Muklas, di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (3/11/2008). Sedangkan keluarga Imam Samudra yang menyampaikan PK adalah Lulu Djamaluddin. Namun Lulu tidak hadir dan menitipkan PK yang diajukannya kepada Jafar Shodiq.
"Kami atas nama keluarga sudah mengajukkan PK untuk Muklas, Amrozi dan Imam. Ini adalah suatu cara hukum untuk meringankan hukuman," ujar Jafar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah kematian kami tidak permasalahkan mati dalam keadaan apa pun. Tapi yang namanya manusia, jika punya masalah kecil saja susah, apalagi sebesar ini. Tidak bisa ditutupi kalau saya tidak dikatakan susah," ujar Jafar.
Karena itu, sambung Jafar, dirinya berharap PK yang diajukan pihak keluarga ini menghasilkan sesuatu yang baik bagi mereka. Jafar yakin, pihak Kejaksaan masih memiliki naluri yang murni
"Karena kaitannya dengan jiwa, saya yakin (eksekusi) perlu dipertimbangkan," ungkap Jafar.
Jafar juga kembali mengatakan, bahwa Amrozi Cs menyampaikan salam dan permintaan maaf kepada masyarakat.
"Yang jelas mereka minta kepada saya dan atas nama keluarga , sampaikan salam kepada siapa saja. Minta maaf kepada siapa saja tanpa pandang bulu. Mohon maaf, jika selama ini Amrozi sudah menyakiti warga Bali dan seluruh bangsa," tutur Jafar.
Kedatangan Jafar di PN Denpasar didampingi anggota TPM Imam Asmara Hakim. PK yang diajukan Jafar diterima oleh Sekretaris Panitera PN Denpasar I Gusti Ngurah Arya Winarya.
"PK ini akan kita sampaikan ke MA. Sebab MA yang berwenang memutuskannya," ujar Winarya. (gds/djo)











































