"UU MA menyatakan, PK hanya bisa dilakukan sekali. UU menyatakan tidak bisa bila dilakukan lebih dari itu," kata Wakil Ketua MA Harifin Tumpa, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (3/11/2008).
Artinya apakah demikian PK yang diajukan ditolak dan eksekusi bisa dilakukan? "Silahkan kejaksaan menafsirkan," tambahnya.
Sedang menurut juru bicara MA Djoko Sarwoko menyatakan, sikap MA baru akan
dipastikan itu bila PK betul-betul ada.
"Secara normatif, sesuai UU, PK tidak menangguhkan eksekusi," ujar Djoko.
Dia menambahkan, setidaknya ada 3 aturan yang menyebutkan PK dilakukan sekali antara lain, KUHAP, UU MA No 5/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Dulu kan sudah ada PK yang kedua dan ketiga. PK hanya boleh diajukan sekali," tandasnya. (ndr/irw)











































