MA: Sesuai UU PK Hanya Dilakukan Sekali

Jelang Eksekusi Amrozi Cs

MA: Sesuai UU PK Hanya Dilakukan Sekali

- detikNews
Senin, 03 Nov 2008 11:31 WIB
MA: Sesuai UU PK Hanya Dilakukan Sekali
Jakarta - Keluarga Amrozi Cs mengajukan PK ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Namun pihak Mahkamah Agung (MA) menyatakan kalau PK tidak bisa dilakukan lebih dari 1 kali.

"UU MA menyatakan, PK hanya bisa dilakukan sekali. UU menyatakan tidak bisa bila dilakukan lebih dari itu," kata Wakil Ketua MA Harifin Tumpa, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (3/11/2008).

Artinya apakah demikian PK yang diajukan ditolak dan eksekusi bisa dilakukan? "Silahkan kejaksaan menafsirkan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedang menurut juru bicara MA Djoko Sarwoko menyatakan, sikap MA baru akan
dipastikan itu bila PK betul-betul ada.

"Secara normatif, sesuai UU, PK tidak menangguhkan eksekusi," ujar Djoko.

Dia menambahkan, setidaknya ada 3 aturan yang menyebutkan PK dilakukan sekali antara lain, KUHAP, UU MA No 5/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Dulu kan sudah ada PK yang kedua dan ketiga. PK hanya boleh diajukan sekali," tandasnya. (ndr/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads