"UU MA menyatakan, PK hanya bisa dilakukan sekali. UU menyatakan tidak bisa bila dilakukan lebih dari itu," kata Wakil Ketua MA Harifin Tumpa, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (3/11/2008).
Artinya apakah demikian PK yang diajukan ditolak dan eksekusi bisa dilakukan? "Silahkan kejaksaan menafsirkan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dipastikan itu bila PK betul-betul ada.
"Secara normatif, sesuai UU, PK tidak menangguhkan eksekusi," ujar Djoko.
Dia menambahkan, setidaknya ada 3 aturan yang menyebutkan PK dilakukan sekali antara lain, KUHAP, UU MA No 5/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Dulu kan sudah ada PK yang kedua dan ketiga. PK hanya boleh diajukan sekali," tandasnya. (ndr/irw)











































