Keluarga Amrozi Cs Ajukan PK, Eksekusi Jalan Terus

Keluarga Amrozi Cs Ajukan PK, Eksekusi Jalan Terus

- detikNews
Senin, 03 Nov 2008 11:20 WIB
Keluarga Amrozi Cs Ajukan PK, Eksekusi Jalan Terus
Jakarta - Upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus Bom Bali I yang diajukan keluarga para terpidana mati tak akan menunda langkah Kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas tetap dieksekusi awal November 2008 ini.

"Saya katakan tidak ada lagi alasan secara hukum yang menunda dilakukannya eksekusi,"
tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Jasman Pandjaitan, saat dihubungi detikcom, Senin (3/11/2008).

Menurut Jasman, pada jawaban atas PK ketiga yang diajukan oleh Amrozi Cs, sudah dinyatakan bahwa PK hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diterangkan Jasman, keluarga atau ahli waris juga tidak dapat mengajukan PK jika seorang terpidana telah mengajukan upaya hukum tersebut. Hal itu sesuai dengan bunyi ayat 1 pasal 268 KUHAP dan Undang-undang Pokok Kehakiman.

"Pasal itu mengatakan, terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, PK dapat dilakukan oleh terpidana atau oleh ahli waris. Di sana mengagunakan 'atau', yang mengadung pengertian apabila (hak PK) sudah digunakan terpidana, berarti keluarga tidak boleh mengajukan lagi," jelasnya.

Jasman mengatakan, Kejaksaan tidak dalam posisi mempertimbangkan apakah PK Amrozi yang terakhir ini diproses pengadilan, sehingga menunda eksekusi. Eksekusi tetap dilakukan sesuai dengan jadwal semula.

(irw/asy)


Berita Terkait