"Saya katakan tidak ada lagi alasan secara hukum yang menunda dilakukannya eksekusi,"
tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Jasman Pandjaitan, saat dihubungi detikcom, Senin (3/11/2008).
Menurut Jasman, pada jawaban atas PK ketiga yang diajukan oleh Amrozi Cs, sudah dinyatakan bahwa PK hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal itu mengatakan, terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, PK dapat dilakukan oleh terpidana atau oleh ahli waris. Di sana mengagunakan 'atau', yang mengadung pengertian apabila (hak PK) sudah digunakan terpidana, berarti keluarga tidak boleh mengajukan lagi," jelasnya.
Jasman mengatakan, Kejaksaan tidak dalam posisi mempertimbangkan apakah PK Amrozi yang terakhir ini diproses pengadilan, sehingga menunda eksekusi. Eksekusi tetap dilakukan sesuai dengan jadwal semula.
(irw/asy)











































