Memori PK Keluarga Amrozi Cs Diterima PN Denpasar

Memori PK Keluarga Amrozi Cs Diterima PN Denpasar

- detikNews
Senin, 03 Nov 2008 10:52 WIB
Memori PK Keluarga Amrozi Cs Diterima PN Denpasar
Jakarta - Keluarga terpidana mati Bom Bali I Amrozi cs mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Memori PK diajukan lewat Pengadilan Negeri Denpasar.

"Tadi sudah diterima oleh Panitia Sekretaris PN Denpasar I Gede Ngurah Arya Winayah," kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Fahmi H Bachmid kepada detikcom, Senin (3/11/2008).

Ada tiga memori PK yang diajukan. Pertama, atas nama Amrozi yang ditandatangani Ja'far Shodik, kakak kandung Amrozi. Kedua, atas nama Muklas yang juga ditandatangani Ja'far Shodik. Ketiga, atas nama Imam Samudera yang ditandatangani Lulu Djamaludin, adik kandung Imam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan PK yang pertama kali diajukan keluarga," tegas Fahmi H Bachmid.

Sebelumnya PK sudah diajukan oleh terpidana mati. Namun dalam sidang PK tersebut, para terpidana mati tidak dihadirkan. "Seharusnya terpidana dihadirkan karena ini terkait novum adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara," kritik Fahmi. (iy/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads