"Tadi sudah diterima oleh Panitia Sekretaris PN Denpasar I Gede Ngurah Arya Winayah," kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Fahmi H Bachmid kepada detikcom, Senin (3/11/2008).
Ada tiga memori PK yang diajukan. Pertama, atas nama Amrozi yang ditandatangani Ja'far Shodik, kakak kandung Amrozi. Kedua, atas nama Muklas yang juga ditandatangani Ja'far Shodik. Ketiga, atas nama Imam Samudera yang ditandatangani Lulu Djamaludin, adik kandung Imam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya PK sudah diajukan oleh terpidana mati. Namun dalam sidang PK tersebut, para terpidana mati tidak dihadirkan. "Seharusnya terpidana dihadirkan karena ini terkait novum adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara," kritik Fahmi. (iy/gah)











































