"Banyak terpidana mati yang puluhan tahun lalu menjalani hukuman namun belum juga diekskekusi. Kenapa eksekusi Amrozi cs seolah-olah diburu-buru?" protes Achmad Michdan, anggota TPM di kediamannya, Jalan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minggu (2/11/2008).
TPM akan mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk mempertanyakan landasan eksekusi. PK kembali diajukan atas permintaan keluarga Amrozi cs.
TPM menegaskan, pengajuan kembali PK tidak menyalahi aturan sebab sudah ada preseden sebelumnya. Michdan mencontohkan PK kasus Munir yang diajukan oleh jaksa. "Banyak terobosan hukum yang bisa kita lakukan," pungkas Michdan. (iy/nwk)











































