Keluarga Amrozi Ajukan PK ke Kejati Bali

Keluarga Amrozi Ajukan PK ke Kejati Bali

- detikNews
Minggu, 02 Nov 2008 16:50 WIB
Keluarga Amrozi Ajukan PK ke Kejati Bali
Lamongan - Kakak kandung terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi dan Ali Gufron, Ja'far Shodiq akan berangkat ke Denpasar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Sementara Fahmi Bahmid dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Minggu (2/11/2008) datang ke Lamongan untuk menemui keluarga Amrozi. Pertemuan tersebut tak lebih dari koordinasi tentang persiapan keberangkatan Ja'far Shodiq yang mewakili keluarga ke Bali.

"Semua berkas dan persyaratan PK sudah saya tandatangani. Besuk pagi jam enam, saya sudah berangkat terbang dari Juanda ke Bali. Doakan semuanya berjalan lancar," kata Ja'far Shodiq saat dihubungi detikcom, Minggu (2/11/2008) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, berkas PK dia upayakan masuk ke Kejati Denpasar pada Senin 3 November 2008 besok. Berkas PK memasukkan novum (bukti baru) di antaranya, hasil keputusan Majelis Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review terhadap UU Antiteroris yang dipakai mendakwa terpidana kasus bom Bali I. (fat/nwk)


Berita Terkait