Din: Syarat 20 % Kursi untuk Pengajuan Capres Cukup Baik

Din: Syarat 20 % Kursi untuk Pengajuan Capres Cukup Baik

- detikNews
Minggu, 02 Nov 2008 14:15 WIB
Din: Syarat 20 % Kursi untuk Pengajuan Capres Cukup Baik
Jakarta - Syarat pengajuan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang baru disahkan dinilai bagus. Syarat itu akan membuat capres berkeringat dulu untuk mendapatkan dukungan rakyat.

"Saya dengar sudah ada Undang-undang tentang itu dengan kesepakatan 20 persen kursi dan memang itu cukup baik, terutama untuk adanya seleksi yang bersifat prosedural," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Din menyampaikan hal itu usai silaturahmi dan halal bihalal dengan perantauan masyarakat Sumbawa di Hotel Aryaduta, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar semua yang berniat jadi capres dan caapres beromba-lomba yang saya kira memang baik," imbuh Din.

Tetapi, lanjut Din, UU Pilpres itu bisa jadi akan memakan biaya yang mahal, bukan hanya materiil tetapi juga moril.

"Oleh karena itu, biarkan semua calon maju tetapi nanti proses, baik proses alamiah (ditentukan) oleh rakyat maupun oleh ketentuan yang ada," tandas dia.

Pada Rabu 29 Oktober 2008 lalu, RUU Pilpres disahkan. Seluruh fraksi menyetujui materi syarat dukungan sedikitnya 20 persen kursi dan 25 persen suara bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kendati setuju, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengajukan nota keberatan terhadap syarat pengajuan capres-cawapres itu. (nwk/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini