"Saya dengar sudah ada Undang-undang tentang itu dengan kesepakatan 20 persen kursi dan memang itu cukup baik, terutama untuk adanya seleksi yang bersifat prosedural," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Din menyampaikan hal itu usai silaturahmi dan halal bihalal dengan perantauan masyarakat Sumbawa di Hotel Aryaduta, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, lanjut Din, UU Pilpres itu bisa jadi akan memakan biaya yang mahal, bukan hanya materiil tetapi juga moril.
"Oleh karena itu, biarkan semua calon maju tetapi nanti proses, baik proses alamiah (ditentukan) oleh rakyat maupun oleh ketentuan yang ada," tandas dia.
Pada Rabu 29 Oktober 2008 lalu, RUU Pilpres disahkan. Seluruh fraksi menyetujui materi syarat dukungan sedikitnya 20 persen kursi dan 25 persen suara bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kendati setuju, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengajukan nota keberatan terhadap syarat pengajuan capres-cawapres itu. (nwk/iy)










































