PT Al Amin Universal Cabut Gugatan ke Depag

PT Al Amin Universal Cabut Gugatan ke Depag

- detikNews
Minggu, 02 Nov 2008 07:27 WIB
Jakarta - Biro penyelenggara ibadah haji khusus PT Al Amin Universal mencabut gugatannya terhadap Departemen Agama. PT Al Amin menggugat Depag yang telah mencabut izin travel tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan pada musim haji tahun lalu.

"Saya mohon maaf atas masalah yang terjadi antara Depag dan Al Amin. Kami tidak ingin masalah ini semakin membebani Menteri Agama. Kami mencabut gugatan kami terhadap Depag di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Melani Suhari Direktur PT Al Amin Universali di Jakarta, Jumat 31/10/2008,

Demikian isi keterangan pers dari Depag yang dikirim ke redaksi detikcom, Sabtu malam (1/11/2008).
 
Melani mengatakan, gugatan Al Amin Universal di PTUN terkait dengan pencabutan izin penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh Depag telah dicabut dua hari lalu (29/10/2008). "Kami berharap ke depan dapat lebih baik lagi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Dirjen Penyelenggaraan Haji Depag, Slamet Riyanto mengatakan, dengan permintaan maaf dan pencabutan gugatan ini maka persoalan antara Depag dan Al Amin Universal selesai.

"Posisinya jadi nol-nol, persoalan di antara kami selesai," katanya tanpa menjelaskan secara rinci apakah Depag akan kembali mengizinkan Al Amin beroperasi kembali.

Ditanya soal biro travel haji lainnya yang juga dicabut izinnya oleh Depag awal 2008 lalu yakni PT Maktour, ia mengatakan, persoalan yang selesai hanya dengan PT Al Amin Universal.

"Yang minta maaf itu Al Amin, jadi kita tidak membicarakan yang lain," ujarnya.

Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni  pada kesempatan yang lalu pernah mengatakan, perusahaan yang dicabut izinnya bisa saja dipulihkan untuk tahun depan. Dengan syarat harus mau memperbaiki diri.

"Kalau merasa bersalah dan mau menjadi baik, tentu akan diberi kesempatan," tegasnya.

(rdf/rdf)


Berita Terkait