Kejar-kejaran ini terjadi setelah Abdullah, pemilik perusahaan pengolahan dan penggergajian kayu di Jalan Towua, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah berusaha melarikan diri setelah tempat pengolahannya dipasangi Police Line.
Abdullah mengendarai mobil Toyota Hardtop bernomol Polisi DN 9999 AG. Sementara 5 Polisi yang mengejarnya hanya mengendarai sepeda motor. Kejaran-kejaran itu mendapat perhatian warga setempat. Apalagi Polisi mengejar tersangka dengan pistol jenis revolver dalam keadaan terkokang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabtu (1/11/2008) pagi, aparat Kepolisian sudah menyegel perusahaan milik Abdullah. Sebuah gudang penyimpanan kayu yang sudah digergaji juga disegel. Begitu pula dengan kendaraan operasional perusahaan ini, juga dipasangi Police Line.
Polisi menduga kayu-kayu yang ditampung perusahaan adalah hasil pembalakan liar, karena tidak satu pun kayu-kayu di tempat itu dilengkapi dokumen. Apalagi di tempat itu juga ditemukan beberapa batang kayu ebony, jenis kayu mewah yang sudah langka dan dilindungi.
Nah sesudah perusahaannya disegel, Abdullah sempat dibawa ke Polsek namun
karena statusnya masih sebagai saksi, ia diizinkan keluar dari Polsek. Namun
hingga sore ia belum kembali juga melapor. Beruntung Polisi mencium gelagatnya
untuk melarikan diri, hingga kemudian ditangkap di Jalan Towua, Kecamatan Sigi
Biromaru, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. (gah/rdf)











































