"Rencana PK didaftarkan sendiri oleh keluarganya pada hari Senin tanggal 3 November," kata anggota TPM Fahmi Bachmid kepada detikcom, Sabtu (1/11/2008).
Menurut Fahmi Bachmid, pengajuan ini sesuai dengan pasal 263 ayat 1 KUHP. Ketentuan pasal tersebut telah menyatakan yang bisa mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tiga PK telah diajukan dan semuanya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). PK ke-1 ditolak tanggal 30 Januari 2007, ke-2 ditolak pada 30 Januari 2008, dan ke-3 ditolak pada 1 Mei 2008.
Uji materi tentang tata cara hukuman mati juga pernah diajukan TPM agar Amrozi Cs tidak
dieksekusi dengan cara ditembak. Namun pada 21 Oktober 2008, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tersebut.
(gah/ken)











































