"Karena apa, karena dalam kitab kuning seks juga dibicarakan secara jelas," kata pria yang
akrab disapa Gus Nuril itu dalam acara Kongkow Bareng Gus Dur di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu 68 H, Jakarta Timur, Sabtu (1/11/2008).
Hal lain yang disoroti Gus Nuril adalah efek ketika aturan tersebut masuk dalam kategori
pidana. Pembuktian pidana salah satunya adalah lewat visum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
berdiri. Apakah polisi itu harus membuka sarung saya untuk membuktikan saya terangsang," selorohnya.
Walau mengkritik RUU yang kini sudah berubah menjadi UU itu, Gus Nuril tetap sepakat adanya pembatasan dalam berperilaku. Hanya saja, menurutnya, pembatasan tersebut jangan diatur dalam hukum positif.
"Karena selama ini, nilai-nilai moral itu diajarkan dari orangtua ke anak, atau dari kiai ke
santrinya. Tetapi jika akan diadopsi menjadi sebuah hukum positif ya nantinya kan timbul
banyak permasalahan," tandasnya.
(gah/ken)











































