FPAN Tak Akan Ajukan Judicial Review UU Pilpres yang Baru

FPAN Tak Akan Ajukan Judicial Review UU Pilpres yang Baru

- detikNews
Jumat, 31 Okt 2008 23:37 WIB
Jakarta - FPAN menyampaikan nota keberatan (meinderheids nota) terhadap materi syarat persentase dukungan calon dalam Undang-Undang Pilpres. Namun mereka mengaku tidak akan mengajukan judicial review atas undang-undang yang baru dua hari disahkan itu.

"FPAN menghormati proses demokrasi dan keputusan paripurna (pengesahan RUU Pilpres). Kalau mau, ya bertengkar 5 tahun lagi aja lah," ujar Ketua FPAN Zulkifli Hasan.

Hal itu disampaikan Zulkifli dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadir juga dalam diskusi Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Sekjen PKS Anis Matta, Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso, dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Menurut Zul, panggilan akrab Zulkifli, besaran syarat dukungan yang semula diusulkan fraksinya (15 persen kursi dan 20 persen suara) adalah angka yang baik. Karena bisa memberi alternatif pilihan untuk masyarakat.

"Seleksi capres dan cawapres lewat parpol iya, tapi jangan semuanya diambil. Seharusnya ada pilihan untuk masyarakat," ujar Zul yang juga Sekjen PAN ini.

Zul pun mengakui, dengan syarat 20 persen kursi dan 25 persen suara dalam undang-undang, peluang ketua umumnya untuk maju dalam Pilpres juga kecil.

"Peluang Prabowo dan Sultan tipis jadinya, termasuk SB (Sutrisno Bachir) juga," cetusnya.

Dalam kesempatan itu Anas Urbaningrum juga mengatakan tidak alasan yang kuat untuk melakukan judicial review terhadap UU Pilpres.
(lrn/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini