"Jelas (mendukung). Kalau semua sudah dilakukan, kenapa harus dihentikan," kata Kak Seto usai bertemu Syekh Puji di Ponpes Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jumat (31/10/2008) petang.
Kak Seto menjelaskan, meski tidak ada kaitan langsung antara pembatalan pernikahan dan proses hukum yang sedang berjalan, KPAI tetap mendukung langkah tersebut. Hanya, KPAI tidak bisa ikut terlibat dalam proses tersebut.
Ketika ditanya soal ketidakhadiran keluarga Ulfa dalam pemeriksaan polisi dan indikasi ketidakseriusan penanganan, lelaki bernama lengkap Seto Mulyadi itu menyilahkan wartawan mengkonfirmasi polisi.
Mengenai langkah-langkah yang ditempuh setelah pernikahan dibatalkan, Kak Seto mengatakan, KPAI akan melakukan mengawal prosesnya. "Hak anak harus dikembalikan. Semuanya," ujarnya.
"Yang jelas, semua dilakukan atas dasar yang terbaik bagi anak. Mari kita bicara yang akan datang, bukan yang saat ini terjadi saja," urainya.
Kak Seto yang datang bersama satu asistennya itu ditemui Syekh Puji dan juru bicaranya, Sedyo Prayogo. Pertemuan kedua ini hanya mencari penegasan mengenai pembatalan pernikahan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa. (try/djo)











































