Yati Terancam Hukuman Mati

Yati Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Jumat, 31 Okt 2008 17:59 WIB
Yati Terancam Hukuman Mati
Jakarta - Identitas korban mutilasi bus Mayasari Bhakti sudah dipastikan bernama Hendra alias
Burung. Tersangka, Sri Rumiyati alias Yati terancam hukuman mati atas perbuatannya.

"Dia dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan diancam hukuman pidana
maksimal 20 tahun penjara atau seberat-beratnya hukuman mati," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Purwadi Arianto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/10/2008).

Selama pemeriksaan, Yati telah terbukti membunuh Hendra alias Burung. Sebelum dimutilasi, kepala Hendra dihantam dengan batu sebanyak tiga kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah yakin mati, dia baru memotong pergelangan kaki, lalu kepala korban," ujar pengacara Yati, Haposan Hutagalung, ketika dihubungi wartawan.

Setelah memotong tubuh Hendra, Yati kemudian membuang potongan tubuh ke beberapa
tempat pada 29 September lalu. Beberapa tempat tersebut yakni, Terminal Kalideres,
Bus Prima Asli jurusan Kalideres-Cirebon, bus Mayasari Bhakti jurusan Kalideres-Pulogadung dan Taksi Express.
(mei/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads