Meski begitu Kejagung tetap menganggap apa yang dilakukan kejaksaan selama ini sudah selesai.
"Kajiannya bukan sudah final. Jadi Kejagung menganggap apa yang selama ini dilakukan kejaksaan itu dengan 5 instrumen, itu sudah selesai," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai hasil temuan KPK nanti, Marwan hanya mengaku akan menunggu hasil dari masing masing pihak. Tim KPK dan tim Kejagung harus melaporkan kepada pimpinannya terlebih dulu.
"Nanti tunggu tanggal mainnya setelah mereka selesai dan melaporkan pada pimpinannya. Setelah itu Jaksa Agung bertemu dengan KPK," tandas Marwan.
(nov/nik)











































