Kuli Bata, Yati Diupahi Rp. 15.000

Mutilasi Bus Mayasari

Kuli Bata, Yati Diupahi Rp. 15.000

- detikNews
Jumat, 31 Okt 2008 16:30 WIB
Kuli Bata, Yati Diupahi Rp. 15.000
Jakarta - Tersangka kasus mutilasi di bus Mayasari Bhakti Sri Rumiyati alias yati sempat melarikan diri ke rumah orang tuanya di Dusun Tepungsari, Desa Kupen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sejak 9 Oktober lalu. Selama pelarian tersebut, Yati membanting tulang menjadi seorang kuli bata.


Hasil dari jerih payah tersebut, Yati mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000 per hari. Yati pun ditangkap di pabrik bata merah, tempatnya mencari nafkah selama di pelarian.

"Dia sedang membuat bata merah (saat ditangkap)," ujar sumber detikcom di Polda Metro Jaya, Jum'at (31/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yati alias Sri Rumiyati adalah tersangka kasus pembunuhan mutilasi terhadap suaminya, Hendra. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap wanita asal Temanggung tersebut. Kini ia sedang menjalani pemeriksaan. 

"Selama pemeriksaan dia bersikap kooperatif. Tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar pengacara Yati, Haposan Hutagalung.



(mei/mad)


Berita Terkait