"Hasilnya cocok dengan tubuh yang ditemukan di bus Mayasari Bhakti," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya Akbp Purwadi Arianto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (31/10/2008).
Tes DNA sendiri dilakukan dengan mencocokkan darah dari orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan korban. Sampel darah diambil dari anak tertua Hendra, Christian Wijaya dan istri pertamanya, Kho Tjoe Ping yang berada di Pekanbaru, Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap Yati, dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seberat-beratnya hukuman mati," ujar Purwadi. (mei/ken)











































