Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Godang Riadi, mengatakan Zain diduga kuat melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Zain diancam hukuman penjara 20 tahun. Menurut Godang, pihaknya sudah menyurati MA agar persidangan kasus ini digelar di Makassar.
"Kira-kira seminggu lagi sudah tiba amar dari MA," tutur Godang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari kebijakan Zain melakukan penyertaan modal terhadap perusahaan daerah PT Pares Bandar Madani. Namun perusahaan yang konon bergerak di bidang perdagangan dan industri ditengarai fiktif.
(mna/djo)










































