"Kalau mereka ke sini berat ongkosnya, biar kita yang datang, kita jemput bola," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2008).
Menurut, Marwan, keberangkatan tim penyidik ke China adalah untuk memeriksa orang-orang yang terkait kasus tersebut yang berdomisili di China. "Di samping untuk mencari alat-alat bukti lain seperti surat, mungkin penyitaan," jelas Marwan yang saat itu mengenakan baju koko biru muda dan peci hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pungutan biaya kawat diketahui sebesar 55 yuan atau US$ 7 per pemohon yang dikenakan kepada pemohon visa, paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Kedubes RI di China. Pungutan dari Mei 2000 sampai Oktober 2004 terkumpul pemasukan dari penerimaan biaya kawat itu sebesar 10.275.684.85 yuan dan US$9.613.00.
Biaya kawat sendiri dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Republik Rakyat Cina (RRC) di Beijing Nomor 280/KEP/IX/1999 tentang tarif keimigrasian 24 September 1999.
Mengenai kapan kedua mantan duta besar diperiksa, Marwan mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. "Ini saya minta segera setelah pulang dari China kita akan memeriksa mereka," ungkapnya.
Ditambahkan juga oleh Marwan, sampai saat ini kedua tersangka belum mendapatkan pencekalan. "Yakin saja tidak lari lah, belum dicekal," pungkasnya. (nov/gah)










































