Tersangka Kasus Korupsi Depkum HAM Jadi 3 Orang

Tersangka Kasus Korupsi Depkum HAM Jadi 3 Orang

- detikNews
Jumat, 31 Okt 2008 15:45 WIB
Jakarta - Bola salju kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) terus bergulir. Kali ini giliran perusahaan rekanan Depkum HAM yang diperiksa.

Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) rencananya akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Komisaris PT SRD akan dipanggil hari Selasa (4/11/2008)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy usai sholat Jumat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain komisarid PT SRD, rencananya Kejagung juga akan memanggil kembali orang-orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ditambah lagi dengan tersangka baru dari Depkum HAM.

"Hari Kamis, 3 orang yang akan dipanggil," kata Marwan.

Ditambahkan juga oleh Marwan, selain 2 ditjen yang nanti akan diperiksa adalah ZY dan SMS. Lalu, siapa yang 1 lagi?

"Nah itu dia masih misterius," candanya.

Saat ditanya mengenai keterkaitan mantan Ditjen AHU berinisial 'R', Marwan mengaku tidak
mengetahui mengenai hal itu.

"Nggak tahu itu inisial-inisial. Saya tidak ikut campur soal itu. Kalau memang terbukti ya
silakan," jelasnya.
(nov/gah)


Berita Terkait