"Telah diperiksa sampai saat ini 3 orang manajer dari hotel Sultan sebagai saksi," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2008).
Abubakar menerangkan, pihak kepolisian ingin mengungkap apakah pihak manajemen hotel mengetahui selama kurang lebih 10 bulan, di kamar 296 dan 192 dijadikan tempat perjudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abubakar, apabila pihak manajemen mengetahui kegiatan perjudian tersebut. Berarti manajemen dapat dianggap memberikan tempat penyelenggaraan perjudian. "Yang jelas kalo seandainya pihak manajemen mengetahui kepadanya juga akan diberlakukan sama dengan yang lain," tandas pria berkumis ini.Β (ddt/mad)











































