Kejagung berpendapat, penyakit yang diderita Tan masih bisa disembuhkan di dalam negeri. "Sudah diberikan (surat dokter) tapi Pak Jaksa Agung tetap berpendapat bahwa masih ada dokter di dalam negeri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (31/10/2008).
Menurut Marwan, Hendarman merasa syarat pasal 36 UU 16/2004 dalam kasus Tan Kian belum terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa sebenarnya penyakit yang diderita oleh Tan Kian sebenarnya? "Katanya sih sakit Mata," canda Marwan. (nov/ken)











































