Hendarman Tolak Surat Izin Berobat Tan ke Luar Negeri

Hendarman Tolak Surat Izin Berobat Tan ke Luar Negeri

- detikNews
Jumat, 31 Okt 2008 15:10 WIB
Jakarta - Surat ijin Tan Kian kepada Kejagung untuk berobat keluar negeri akhirnya ditolak. Tersangka kasus penyelewengan dana PT Asabri itu pun akhirnya batal berobat ke Singapura.

Kejagung berpendapat, penyakit yang diderita Tan masih bisa disembuhkan di dalam negeri. "Sudah diberikan (surat dokter) tapi Pak Jaksa Agung tetap berpendapat bahwa masih ada dokter di dalam negeri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (31/10/2008).

Menurut Marwan, Hendarman merasa syarat pasal 36 UU 16/2004 dalam kasus Tan Kian belum terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 36 UU nomor 16 tahun 2004 kejaksaan dikatakan seseorang tersangka kasus korupsi hanya bisa diobati di luar negeri hanya bila tidak ada lagi dokter di Indonesia yang bisa mengobati. "Jadi ngapain ke luar negeri kata pak Jaksa Agung," Marwan menambahkan.

Lalu apa sebenarnya penyakit yang diderita oleh Tan Kian sebenarnya? "Katanya sih sakit Mata," canda Marwan. (nov/ken)


Berita Terkait