"2 Minggu setelah saya pensiun kemudian ada masalah itu. Itu tidak tahu kenapa terjadi," kata Syahril usai diperiksa di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/10/2008).
Syahril pensiun pada 20 Mei 2003. Dia mengaku saat BI dia tinggalkan nilai tukar mata uang rupiah atas dolar dalam kondii bagus yakni Rp 8.300. "Saya prihatin setelah 2 minggu saya pensiun, diambil keputusan yang 3 Juni itu (penyelewengan dana BI)," imbuhnya.
Bagaimana terkait kebijakan BLBI semasa Anda menjabat? "Kebijakan itu masalah politis, kalau ada penyelewengan secara hukum silahkan diusut secara hukum," ujarnya.
Anda dahulu mendapat dana dari BI? "Itu bantuan hukum dan ada anggarannya," dalihnya.
Ada uang yang disetorkan ke jaksa terkait dana ini? "Saya tidak pernah menerima duit untuk Kejagung," katanya.
Dia juga mengaku pada saat dia menjabat, tidak ada uang YPPI yang keluar. "Tidak ada, kalau bantuan hukum itu ada dalam anggaran," tandasnya. (ndr/ken)










































