Kejadian ini terjadi di Kota Karachi, Pakistan seperti diberitakan kantor berita Reuters, Jumat (31/10/2008).
Polisi telah menangkap penghulu yang akan menikahkan kedua anak kecil tersebut. Sejumlah polisi datang menggerebek sebuah rumah warga pada Kamis, 30 Oktober malam waktu setempat. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah melihat banyak yang berkumpul di rumahnya dalam dua hari ini. Semalam saya pergi ke sana dan melihat anak perempuan itu akan menikah. Jadi kami menelepon polisi," kata Hassan.
Menurut warga lainnya, pernikahan dini itu dilalukan untuk menyelesaikan perselisihan keluarga yang telah berlangsung lama.
Dalam insiden ini, polisi menangkap ayah si bocah laki-laki. Sedangkan ayah si anak perempuan berhasil kabur. Polisi masih melakukan pengejaran.
Undang-undang Pakistan menetapkan batasan umur minimal 18 tahun bagi mereka yang akan menikah. Namun di negeri itu, anak perempuan kerap dipaksa kawin untuk menyelesaikan keributan keluarga atau melunasi utang. (ita/iy)











































