Mendagri Persilakan UU Pilpres Dilakukan Judicial Review

Mendagri Persilakan UU Pilpres Dilakukan Judicial Review

- detikNews
Jumat, 31 Okt 2008 14:05 WIB
Mendagri Persilakan UU Pilpres Dilakukan Judicial Review
Jakarta - Sejumlah pihak berencana untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) yang baru saja disahkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto pun mempersilakan masyarakat melakukan hal itu.

"Ya namanya masyarakat sekarang demokratis seperti itu," ujar Mardiyanto ketika dimintai tanggapan tentang adanya judicial review UU Pilpres usai menemui Presiden di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2008).

Namun demikian, Mardiyanto merasa UU Pilpres tersebut sudah mengakomodasi berbagai kepentingan. Khususnya partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum (pemilu).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi bahwa kita lihat UU Pilpres pun sudah mengakomodir semuanya, jadi dikatakan presentasi dari parpol sudah ada, presentasi dari hasil suara pemilu sudah ada, jadi tinggal pilih yang mana," kata Mardiyanto.

Ia menambahkan, pemerintah juga sudah berusaha mengacu pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini berlaku dalam proses pembuatan UU Pilpres. Tujuannya, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat lebih leluasa dalam menjalankan amanat UU tersebut.

"KPU tinggal menjabarkan. Kalau yang masuk dari parpol suara yang sah silakan saja, jadi sebenarnya pemerintah lebih mengakomodir semua kepentingan tanpa meninggalkan UUD yang ada," pungkasnya.



(mad/nwk)


Berita Terkait