"Ya namanya masyarakat sekarang demokratis seperti itu," ujar Mardiyanto ketika dimintai tanggapan tentang adanya judicial review UU Pilpres usai menemui Presiden di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2008).
Namun demikian, Mardiyanto merasa UU Pilpres tersebut sudah mengakomodasi berbagai kepentingan. Khususnya partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum (pemilu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pemerintah juga sudah berusaha mengacu pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini berlaku dalam proses pembuatan UU Pilpres. Tujuannya, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat lebih leluasa dalam menjalankan amanat UU tersebut.
"KPU tinggal menjabarkan. Kalau yang masuk dari parpol suara yang sah silakan saja, jadi sebenarnya pemerintah lebih mengakomodir semua kepentingan tanpa meninggalkan UUD yang ada," pungkasnya.
(mad/nwk)











































