Hal ini diceritakan beberapa warga, salah satunya Ketua RT di Jalan Sakti II yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom, Jumat (31/10/2008).
"Iya Mas, di dekat rumah yang dibongkar itu tetangga saya juga ada orang Pajak, baru nempatin rumah juga di situ. Dia harus bayar ke perkap (perlengkapan) sekitar Rp 20-30 juta saya kurang jelas," ujar Ketua RT itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu waktu saya menempati rumah ini, saya itu membayar uang ke bagian perkap sekitar Rp 50 juta," kata Farida.
Keluarganya, imbuh Farida, sempat ditawari Ditjen Pajak pindah rumah ke daerah Meruya, Jakarta Barat. Alasannya, rumah di Meruya itu bisa dibeli.
"Tetapi ternyata yang di Meruya itu nasibnya sama, bakal digusur," imbuh dia.
Sedangkan putra salah satu pensiunan pegawai Ditjen Pajak Deni Boy mengatakan rumah ini dibangun dari dana Yasayan Kesejahteraan Keluarga Kompleks Pajak (YKKKP). "Bukan aset negara," jelas Deni. (nwk/iy)











































