"Itu human error. Masinis melanggar sinyal," kata Kahumas Daops I PT KA Ahmad Sujadi di Jakarta Railway Center di Jalan Juanda I, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2008).
Sujadi mengatakan, sebelum kejadian, lampu sinyal kereta api di lintasan Jakarta Kota-Bekasi itu telah menyala merah. "Tapi dia (masinis) nyelonong saja," lanjutnya.
Masinis KA peti kemas, Martono pun akan dikenai sanksi sesuai PP 30/1980. "Sanksinya tergantung peraturan itu. Bisa teguran, penundaan kenaikan pangkat, dan pemecatan," katanya.
Peristiwa KA tabrak KA itu terjadi Kamis 30 Oktober pukul 10.25 WIB. Akibat kejadian itu, beberapa penumpang KRL ekonomi luka-luka ringan. Mereka dilarikan ke RS Husada.
(ken/iy)











































