UU Pornografi Disahkan, Aparat Harus Segera Bertindak

UU Pornografi Disahkan, Aparat Harus Segera Bertindak

- detikNews
Jumat, 31 Okt 2008 09:23 WIB
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI kemarin, 30 Oktober telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi menjadi Undang-Undang. Kini aparat penegak hukum dapat segera menindak praktek pornografi.

"Jadi ini menurut saya adalah tonggak awal untuk melakukan pemberantasan praktek-praktek pornografi secara ilegal, kini tidak ada alasan lagi bagi aparat untuk tidak segera memberantas," kata Ketua FPPP, Lukman Hakim Syaifuddin kepada detikcom pukul 08.36 WIB, Jumat (31/10/2008).

Lukman menjelaskan, selama ini tidak adanya payung hukum untuk memberantas praktek pornografi sering dijadikan alasan oleh aparat untuk tidak bertindak. Mengenai pelaksanaan UU ini, Lukman berharap agar aparat hukum dapat memahami isi dan semangat UU Pornografi.

"Namun apabila tidak efektif, hal ini berpulang kepada pemerintah," tambahnya.

Keputusan pengesahan UU Pornografi diambil secara aklamasi setelah 8 fraksi menyetujui diundangkannya RUU tersebut. FPDIP dan FPDS tetap menolak pengesahan RUU Pornografi. Keputusan ini ditandai dengan aksi walk out saat pengambilan keputusan di sidang paripurna. (ape/mok)


Berita Terkait