Pelanggan ASTRO Ajukan Gugatan Class Action

Pelanggan ASTRO Ajukan Gugatan Class Action

- detikNews
Jumat, 31 Okt 2008 04:08 WIB
Jakarta - Berhentinya siaran televisi berbayar ASTRO otomatis merugikan para konsumennya. Pelanggan pun akhirnya mengajukan gugatan perwakilan (class action).

Berdasarkan rilis yang diterima detikcom dari kuasa hukum para penggugat James Purba & Partners, Kamis,(30/10/2008) lima orang konsumen telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 29 oktober 2008 dengan no: 1386/Pdt.G/2008/PN.JKT.sel

Gugatan ini ditujukan kepada tujuh pihak terkait, yaitu PT Direct Vision "PTDV"(pengelola ASTRO), Melia Concap Clon Molato (Presdir PTDV), Sean Dent (Direktur PTDV), Paul Montotalu (Direktur PTDV), ASTRO ALL Asia Network Plc Ltd "AAAN" (induk perusahaan pemilik All Asia Multimedia Networks), All Asia Multimedia Networks "AAMN" (pemasok utama content siaran PTDV), Measat Broadcast Network System SDN BHD (pemilik merek dagang ASTRO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari segi hukum, konsumen ASTRO mempunyai fakta (common issue) dan kepentingan hukum yang sama (suitability of representation/adequacy of representation), yaitu sama-sama merupakan pengguna/pelanggan/konsumen ASTRO yang menderita kerugian karena berhentinya tayangan," ujar James.

Gugatan lima konsumen ASTRO ini mewakili konsumen lainnya yang berdomisli di wilayah DKI Jakarta, Depok dan Bogor. Mereka merupakan pelanggan yang menderita kerugian akibat terhentinya pelayanan jasa terlevisi berbayar ASTRO yang dikelola oleh PT Direct Vision sejak tanggal 20 oktober 2008.

James menilai, rangkaian perbuatan atau tindakan para tergugat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yakni pasal 1365 jo 1366 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Para penggugat menuntut agar para tergugat menghargai hak konsumen ASTRO untuk tetap menikmati siaran televisi berbayar ASTRO di samping adanya tuntutan ganti kerugian baik secara materiil maupun immateriil. (ape/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads