Isu pun bermuculan, salah satunya para terpidana mati itu akan dieksekusi pada 1 November 2008. Tapi tim pengacara muslim (TPM) selaku kuasa hukum mengaku tidak tahu soal dugaan eksekusi pada 1 November.
"Belum, kita belum mendengar soal itu," kata anggota TPM Mahendradata saat dihubungi lewat telepon, Kamis (30/10/2008).
Memang, para terpidana itu telah menjalani masa isolasi di LP Nusakambangan. Lalu apakah sudah ada permintaan terkahir yang disampaikan para terpidana?
"Dari sejak di Bali ya sesuai wasiat mereka, gak ada yang istimewa," imbuhnya tanpa merinci lebih jauh.
Namun Mahendradata menambahkan, pihaknya menyesalkan sikap Kejagung yang melarang TPM berada di lokasi eksekusi, padahal itu sepenuhnya diperbolehkan UU.
"Kenapa tidak ada hak penasihat mendampingi dan diberitahu soal pelaksanaan eksekusi," tandasnya.
(ndr/mok)










































