Eksekusi ini mulai dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Ada 2 unit rumah yang rencananya akan dikosongkan. Rumah pertama yang ditempati oleh Imran (75) di Jl Sakti II, No 3 tidak ada masalah saat dieksekusi. Imran sendiri adalah mantan Kasubid Penerimaan Kantor Pusat Pajak dan telah menempati rumah tersebut sejak 30 tahun lalu.
Beda hal dengan Prapto (78). Dia meminta supaya eksekusi ditunda esok hari. Namun permintaan ini berbuntut rusaknya sebagian besar rumahnya. Genting rumahnya diturunkan secara paksa oleh petugas. Tidak hanya itu saja, petugas juga menghancurkan genting tersebut.
Pengrusakan ini membuat keadaan sedikit memanas. Adu mulut pun tak terhindarkan lagi. Bahkan Kapolsek Palmerah, Kompol M Yusuf harus turun tangan untuk mendinginkan situasi.
Hingga pukul 21.30 WIB, petugas dan Prapto masih bernegosiasi tentang kepastian waktu. Puluhan warga sekitar dan petugas juga masih berada di sekitar rumah tersebut. Petugas kepolisan dari Polsek Palmerah, Jakarta Barat juga masih berjaga-jaga untuk menghindari kericuhan.
(mok/mok)











































