bersangkutan telah divonis hakim 4 tahun 10 bulan.
Informasi yang diperoleh pada Kamis (30/10/2008), napi bernama Yusuf (43), warga
Citeureup Bogor tersebut meloloskan diri pada Senin 21 Oktober 2008, pukul 11.00 WIB
Modus yang dilakukannya, yakni mengelabui petugas yang mengawalnya saat, yang bersangkutan tengah menjalani perawatan di RSUD Cibinong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala LP Paledang Ibnu Khaldun yang dihubungi teleponnya tidak mau memberikan komentar. (nal/mok)











































