"Korban bernama KN, yang masih berusia 14 tahun dijebak tersangka," kata Kapolsek Citeureup AKP Fathoni di kantornya, Polsek Citeureup, Bogor, Kamis (30/10/2008).
Fathoni menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada November 2007 lalu, saat itu KN tengah membutuhkan uang. Lalu dia menemui EEN untuk mencari pinjaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, saat dibawa ke Puncak itu, korban sudah menolak. Tapi karena tidak tahu jalan pulang, terpaksa dia menurut. "Saat pulang ke rumah, dia diberi uang Rp 400 ribu. Kemudian diambil EEN Rp 150 ribu," tambahnya.
Setelah kejadian itu, korban tidak berani melakukan pelaporan ke polisi. Dia hanya diam saja. Namun, setelah dibujuk dan didatangi petugas akhirnya korban mau melakukan pelaporan.
"Kasus ini, baru terungkap setelah ada laporan Kamtibmas kami. Petugas kemudian melakukan pendekatan kepada korban untuk membuat laporan," jelasnya.
Korban, saat diperiksa pun didatangi ke rumahnya, di Babakan Madang, Citeureup. "Petugas yang memeriksanya pun, sesuai keinginan korban tidak memakai baju polisi. Korban trauma dan merasa malu, sehingga tidak mau melapor," imbuhnya.
EEN ditangkap pada Kamis pagi. Saat diperiksa petugas, wanita berkerudung hitam ini hanya tertunduk saja. "Sejumlah saksi juga kami periksa. EEN melanggar UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia pasal 2. Dia dikenakan ancaman hukuman 3-15 tahun," tandas Fathoni. (nal/mok)











































