"Saat ini sedang dicari dokumen terkait bahwa KPU telah menyewa tempat untuk kertas yang jumlahnya sekitar 8000 ton," ujar ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Kamis (30/10/2008).
KPU 2004 menyisakan kertas tersebut karena salah asumsi. Tadinya mereka memperkirakan jumlah papol yang lolos pada Pemilu 2004 akan mencapai 50 parpol Tapi ternyata yang lolos hanya 24 parpol sehingga kertas yang sudah disiapkan untuk surat suara itu tersisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kertas tersebut tidak bisa lagi digunakan seperti semula, namun KPU berencana memanfaatkannya dengan melelangnya. Namun KPU harus terlebih dahulu membayar uang sewa sebesar Rp 9 miliar tersebut. Makin lama pembayarannya ditunda, makain besar biaya sewa yang harus ditanggung KPU.
Menurut Hafiz, semula KPU berniat membayar biaya sewa tersebut. Namun ketika berkonsultasi dengan KPK, KPK menanyakan apakah KPU memiliki dokumen resmi yang membuktikan KPU memang menitipkan kertas tersebut di tempat penitipan. Jika dokumen itu tidak ada, KPU bisa terganjal persoalan korupsi. Ternyata KPU sekarang tidak memiliki dokumen tersebut.
"Jika KPU membayar tanpa landasan hukum, KPU bisa kena. KPU dilematis," keluh Hafiz.
Karena itu, saat ini KPU tengah berupaya mendapatkan kembali dokumen yang tidak diketahui di mana rimbanya tersebut.
(sho/mok)










































