KPU Utang Rp 9 Miliar untuk Penitipan Sisa Kertas

KPU Utang Rp 9 Miliar untuk Penitipan Sisa Kertas

- detikNews
Kamis, 30 Okt 2008 18:52 WIB
KPU Utang Rp 9 Miliar untuk Penitipan Sisa Kertas
Jakarta - KPU 2004 menyisakan kertas sebanyak 8.000 ton yang disimpan di tiga tempat penitipan tempat. KPU harus membayar Rp 9 miliar untuk biaya sewa tempat. Hingga saat ini, KPU kesulitan mengurus kertas tersebut karena tidak adanya dokumen penyewaan tempat.

"Saat ini sedang dicari dokumen terkait bahwa KPU telah menyewa tempat untuk kertas yang jumlahnya sekitar 8000 ton," ujar ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Kamis (30/10/2008).

KPU 2004 menyisakan kertas tersebut karena salah asumsi. Tadinya mereka memperkirakan jumlah papol yang lolos pada Pemilu 2004 akan mencapai 50 parpol Tapi ternyata yang lolos hanya 24 parpol sehingga kertas yang sudah disiapkan untuk surat suara itu tersisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama hampir lima tahun ini kertas tersebut disimpan di 3 tempat persewaan berbeda. Biaya sewa untuk tiap kilogramnya Rp 75 per bulan. Total biaya sewa hingga saat ini mencapai Rp 9 miliar.

Meski kertas tersebut tidak bisa lagi digunakan seperti semula, namun KPU berencana memanfaatkannya dengan melelangnya. Namun KPU harus terlebih dahulu membayar uang sewa sebesar Rp 9 miliar tersebut. Makin lama pembayarannya ditunda, makain besar biaya sewa yang harus ditanggung KPU.

Menurut Hafiz, semula KPU berniat membayar biaya sewa tersebut. Namun ketika berkonsultasi dengan KPK, KPK menanyakan apakah KPU memiliki dokumen resmi yang membuktikan KPU memang menitipkan kertas tersebut di tempat penitipan. Jika dokumen itu tidak ada, KPU bisa terganjal persoalan korupsi. Ternyata KPU sekarang tidak memiliki dokumen tersebut.

"Jika KPU membayar tanpa landasan hukum, KPU bisa kena. KPU dilematis," keluh Hafiz.

Karena itu, saat ini KPU tengah berupaya mendapatkan kembali dokumen yang tidak diketahui di mana rimbanya tersebut.

(sho/mok)


Berita Terkait