DCT DKI Jakarta 2.268 Orang, 4 Caleg Dicoret KPU

DCT DKI Jakarta 2.268 Orang, 4 Caleg Dicoret KPU

- detikNews
Kamis, 30 Okt 2008 18:25 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengakui daftar caleg tetap (DCT) berkurang 15 orang dari daftar caleg sementara (DCS). 4 orang di antaranya dicoret KPU, karena berusia di bawah 21 tahun dan tercatat sebagai caleg untuk DPR RI.

"KPU Provinsi DKI Jakarta secara resmi besok akan mengumumkan DCT di seluruh wilayah di Jakarta. Setelah verifikasi memang ada dicoret, mengundurkan diri dan ditarik atau dibatalkan parpolnya," kata anggota KPU Provinsi DKI Jakarta yang juga Ketua Pokja Pencalonan Anggota Legislatif, Sumarno, di kantornya, Jl Budi Kemulian, Jakarta, Kamis (30/10/2008).

Menurut Sumarno, dari DCS yang berjumlah sekitar 2.283 orang caleg, tapi berkurang pada DCT yang berjumlah sekitar 2.268 orang caleg. Pengurangan berjumlah 15 orang ini karena adanya masukan dari masyarakat sehingga ada yang mengundurkan diri atau ditarik partainya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4 orang caleg yang dicoret KPU, salah satunya caleg dari PDK yang berumur di bawah 21 tahun, padahal di KTP-nya tercatat baru berumur 19 tahun. 3 lainnya yaitu Soraya Sultan dari Partai Golkar (Jakarta Utara) tercatat juga sebagai caleg DPR dengan Dapil Jawa Tengah XI, Maria M Wayou caleg Pakar Pangan (Jakarta Pusat) tapi juga tercatat sebagai caleg DPR untuk Dapil Papua dan G Perinusa caleg Partai Kedaulatan (Jakarta Timur) tapi tercatat sebagai caleg DPR dari Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI) dengan Dapil Maluku.

Sementara itu, ada 15 orang caleg yang mengundurkan diri dan diganti parpolnya, yaitu dari PPPI (1), PKPB (2), BARNAS (1), PKPI (1), PKS (1), PKB (3), PNI Marhaenisme (2), PDP (1), Pakar Pangan (1), PPP (1) dan PPNUI (1). Ada juga 10 caleg yang ditarik dan diganti parpolnya, yaitu Partai Hanura (4), Partai Gerindra (2), PDK (1), Partai Golkar (1), Partai Demokrat (1) dan Partai Kedaulatan (1).

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Juri Ardiyanto menjelaskan, bagi caleg yang mengundurkan diri dan ditarik parpolnya, itu bisa digantikan oleh masing-masing parpol. "Sementara yang dicoret tidak bisa diganti lagi," jelasnya.

Juri juga menambahkan, setelah DCT ini diumumkan tidak ada lagi tanggapan dari masyarakat atas daftar nama caleg itu. DCT sendiri akan diumumkan dan ditempel di lima kantor KPU Kota yang ada di Jakarta, di media massa dan juga website. (zal/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads