Sengketa Pemilu 2009 Berpeluang Capai 500 Kasus

Sengketa Pemilu 2009 Berpeluang Capai 500 Kasus

- detikNews
Kamis, 30 Okt 2008 17:40 WIB
Sengketa Pemilu 2009 Berpeluang Capai 500 Kasus
Jakarta - Banyaknya partai politik berpeluang meningkatkan jumlah sengketa dalam pemilu. Bagaimana dengan Pemilu 2009? Dengan jumlah parpol sebanyak 44, sengketa pemilu diprediksi mencapai 500 kasus.

"Dengan jumlah parpol 24, pada Pemilu lalu aduannya mencapai 253. Dengan
jumlah partai 44, aduannya bisa 500-an," kata hakim konstitusi A Mukthie
Fajar dalam rapat koordinasi MK dengan KPU, Bawaslu, dan Parpol di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (30/10/2008).

Di antara 253 aduan itu, kata Mukthie, hanya sekitar 25 persen kasus yang
dikabulkan MK.

Untuk mengantisipasi peluang munculnya sengketa pemilu yang tinggi itu, MK telah menyiapkan langkah-langkah tertentu. Di antaranya MK telah membuat Peraturan MK No 14/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu dan Peraturan MK No 15/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pilkada.

Dari segi teknis, MK juga telah menyiapkan perangkat untuk teleconference. Dengan perangkat ini, MK tidak perlu turun langsung ke daerah-daerah dan orang-orang daerah juga tidak harus ke Jakarta untuk mengurus sengketa pemilu.

"Kita sudah punya perangkat teleconference di 34 kota untuk persidangan jarak jauh," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, MK juga akan menyelenggarakan Temu Wicara Hukum Acara Mahkamah Konstitusi bagi parpol peserta pemilu. Acara ini dimaksudkan untuk memberi pembekalan kepada parpol peserta pemilu agar mereka memahami hukum acara MK, khususnya menyangkut perkara perselisihan hasil pemilu.

Kegiatan itu akan dilangsungkan dalam dua tahapan. Tahap pertama akan dilaksanakan 14-16 November 2008, diikuti oleh parpol nomor urut 1-22. Tahap kedua akan dilangsungkan 21-23 November 2008 dengan diikuti parpol nomor 23-44.

Dengan adanya pembekalan itu, diharapkan parpol peserta pemilu bisa mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengantisipasi kemungkinan pengajuan permohonan ke MK.

"Persiapan tersebut akan sangat membantu proses pemeriksaan oleh MK," tandas Mahfud. (sho/irw)


Berita Terkait