"Kita akan kampanyekan pembangkangan sipil,” kata Koordinator Komponen Rakyat Bali (KRB) Ngurah Arta di sekretariatnya, jalan Tukad Citarum, Denpasar, Kamis (29/10/2008).
Artha mengatakan akan segera menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review ke Makamah Konstitusi. Jika upaya hukum ini dipersulit, maka masyarakat Bali akan mendesak pemerintah memberikan status otonomi khusus kepada Bali.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga mendukung penolakan UU Pornografi. "Dari dulu masyarakat dan pemerintah Bali menolak UU pornografi," kata Pastika usai sidang paripurna di gedung DPRD Bali, Jl Kusuma Atmaja Denpasar.
Hanya saja, Pastika meminta masyarakat Bali untuk memahami dan mempelajari isi UU Pornografi yang basu saja disahkan DPR RI. (gds/djo)











































