Kesembilan anggota dewan ini masing-masing Bustami HS, Syahrial Sitorus, Zaid Afif, Efendi Tanjung, Syafii Junaidi Panjaitan, Ahmad Saari, Nasir Tarigan, Ramli Hasibuan dan Suhaimi Tanjung. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2001-2003 sebesar Rp 10,5 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Sofia Tambunan menyatakan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengarkan putusan, JPU Mustafa Kamal mengatakan, putusan majelis hakim belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Dalam waktu dekat kita akan ajukan kasasi," kata Mustafa.
Persidangan anggota DPRD Asahan periode 1999-2005 ini sempat diwarnai aksi unjukrasa sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Asahan. MAK Asahan menilai, majelis hakim tidak peka melihat permasalahan dalam memutuskan perkara.
Aksi MAK Asahan mendapat perlawanan dari kerabat dan ratusan pendukung para terdakwa. Nyaris terjadi kericuhan antara kedua kelompok di halaman PN Kisaran. Untuk mengantisipasi bentrokan, Polres Asahan menurunkan puluhan personelnya untuk melakukan pengamanan.
(rul/djo)











































