9 Anggota DPRD Asahan Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi

9 Anggota DPRD Asahan Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi

- detikNews
Kamis, 30 Okt 2008 15:59 WIB
Medan - Sembilan anggota DPRD Kabupaten Asahan akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kisaran,di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (30/10/2008). Para anggota dewan ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak korupsi.  

Kesembilan anggota dewan ini masing-masing Bustami HS, Syahrial Sitorus, Zaid Afif, Efendi Tanjung, Syafii Junaidi Panjaitan, Ahmad Saari, Nasir Tarigan, Ramli Hasibuan dan Suhaimi Tanjung. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2001-2003 sebesar Rp 10,5 miliar.  

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Sofia Tambunan menyatakan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran Mustafa Kamal dan Hendrik Sipahutar, menuntut para terdaksa masing-masing empat tahun penjara. Namun pembuktian berjalan alot hingga persidangan terus molor selama empat tahun.  

Usai mendengarkan putusan, JPU Mustafa Kamal mengatakan, putusan majelis hakim belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.  

"Dalam waktu dekat kita akan ajukan kasasi," kata Mustafa.  

Persidangan anggota DPRD Asahan periode 1999-2005 ini sempat diwarnai aksi unjukrasa sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Asahan. MAK Asahan menilai, majelis hakim tidak peka melihat permasalahan dalam memutuskan perkara.  
Aksi MAK Asahan mendapat perlawanan dari kerabat dan ratusan pendukung para terdakwa. Nyaris terjadi kericuhan antara kedua kelompok di halaman PN Kisaran. Untuk mengantisipasi bentrokan, Polres Asahan menurunkan puluhan personelnya untuk melakukan pengamanan.
(rul/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads