"Mahkamah nggak mungkin salah memutus jika masing-masing pihak yang bersengketa membawa semua bukti," kata Mahfud.
Hal itu dia katakan dalam rapat koordinasi MK dengan KPU, Bawaslu, dan Parpol terkait penanganan sengketa pemilu di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (30/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahfud, MK hanya mengurusi sengketa pemilu terkait dengan hasil perhitungan suara. Adapun sengketa yang menyangkut pidana, itu bukan kewenangan MK. MK pun menyerahkannya kepada Bawaslu dan Kepolisian untuk menanganinya.
Syarat sebuah sengketa bisa masuk ke MK, kata Mahfud, adalah selisih suara yang dipersengketakan akan mempengaruhi perolehan kursi untuk pemilihan anggota DPR, mempengaruhi calon terpilih untuk pemilihan anggota DPD, dan mempengaruhi pasangan yang maju ke putaran kedua atau pasangan yang terpilih untuk pemilihan presiden dan pilkada.
"Jika tidak maka tidak bisa masuk ke mahkamah," lanjutnya.
Pihak yang berhak mengajukan permohonan, kata Mahfud, adalah DPP partai untuk konteks sengketa nasional, DPD partai untuk konteks sengketa lokal, dan pasangan peserta pemilu untuk konteks Pilkada dan Pilpres.
Waktu bagi pemohon untuk mengajukan sengketa ke MK bervariasi. Untuk sengketa pemilu legislatif dan presiden, pemohon diberi waktu 3x24 jam sejak hasil pemilu ditetapkan secara nasional oleh KPU. Adapun untuk sengketa Pilkada, waktu yang diberikan adalah 3 hari kerja.
"Lewat itu sudah nggak bisa," ujar Mahfud.
Waktu bagi MK untuk memutus perkara sengketa pemilu juga bervariasi. Untuk Pilpres dan Pilkada, waktunya 14 hari kerja sejak perkara diregistrasi MK. Adapun untuk pemilu legislatif, waktu bagi MK untuk memutus adalah 30 hari kerja.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan semua pihak," tegas Mahfud.
(sho/ken)











































