"Dia tidak boleh ditiru. Orang kaya yang sewenang-wenang. Anak-anak kan penting dalam kehidupan nanti. Mereka tercatat di UU Perlindungan Internasional," kata Meutia di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008).
Meutia menegaskan, proses hukum Syekh Puji harus diteruskan. "Tetapi mesti dia sudah minta maaf, proses hukum harus diteruskan karena dia melanggar banyak UU termasuk UU Tenaga Kerja, UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan," ujar perempuan berkacamata ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































