Baru Disahkan, RUU Pilpres Diujimaterikan

Baru Disahkan, RUU Pilpres Diujimaterikan

- detikNews
Kamis, 30 Okt 2008 15:28 WIB
Jakarta - Para pemohon uji materi UU No 23 Tahun 2003 tentang pemilihan presiden (pilpres) menarik kembali permohonan mereka menyusul disahkannya RUU pilpres yang baru. Namun, mereka segera mengujimaterikan UU Pilpres baru, yang disahkan DPR pada 29 Oktober 2008 kemarin.

"Untuk selanjutnya para pemohon akan memasukkan kembali permohonan uji materi terhadap UU pilpres yang baru, segera setelah UU tersebut dicantumkan dalam lebaran berita negara," ujar kuasa pemohon, Taufik Basari, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (30/10/2008).

Bertindak sebagai pemohon yaitu capres independen Fadjroel Rahman, Mariana Amiruddin dan Bob Febrian. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mukthie Fadjar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengatakan, pihaknya menyadari pada saat mengajukan permohonan uji materi, RUU itu tengah dibahas oleh DPR. Penarikan permohonan itu telah disepakati semua pemohon.

Mendengar pernyataan Taufik itu, Mukthie lantas menskors sidang selama 10 menit. Kemudian hakim mengeluarkan penetapan yang berisi mengabulkan langkah yang diambil pemohon.

"Menyatakan perkata MK No 23/PUU-VI/2008 perihal pengujian UU No 23 Tahun 2003 terhadap UUD 1945 ditarik kembali," kata Mukthie. (irw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads