Batalkan Pernikahan, Proses Hukum Syekh Puji Harus Berlanjut

Batalkan Pernikahan, Proses Hukum Syekh Puji Harus Berlanjut

- detikNews
Kamis, 30 Okt 2008 14:06 WIB
Batalkan Pernikahan, Proses Hukum Syekh Puji Harus Berlanjut
Jakarta - Komnas Perlindungan Anak meminta proses hukum terhadap Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji tetap dilanjutkan. Pembatalan pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun, tidak boleh menghentikan proses hukum.

"Meski pernikahannya sudah dibatalkan bukan berarti proses hukumnya berhenti," kata Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Kamis (30/10/2008).

Arist meminta agar hak-hak Ulfa sebagai anak juga dipenuhi oleh Pujiono, seperti hak untuk sekolah dan hak-hak lainnya. "Pembatalan bukan berarti hanya dikembalikan ke orang tuanya saja, tapi hak-hak Ulfa juga harus dipenuhi," kata Arist.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arist menyatakan dalam pertemuan antara Komnas Perlindungan Anak dan Pujiono tidak membicarakan mengenai berapa hak yang diperoleh Ulfa karena pembatalan pernikahan ini. "Tidak dibicarakan sejauh itu," katanya.

Menurut Arist rencananya Komnas Anak akan kembali bertemu Pujiono. Pada pertemuan kedua itu kesepakatan yang telah dicapai akan dibuat tertulis. "Ini biar lebih formal dan jelas," katanya. (nal/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads