"Meski pernikahannya sudah dibatalkan bukan berarti proses hukumnya berhenti," kata Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Kamis (30/10/2008).
Arist meminta agar hak-hak Ulfa sebagai anak juga dipenuhi oleh Pujiono, seperti hak untuk sekolah dan hak-hak lainnya. "Pembatalan bukan berarti hanya dikembalikan ke orang tuanya saja, tapi hak-hak Ulfa juga harus dipenuhi," kata Arist.
Arist menyatakan dalam pertemuan antara Komnas Perlindungan Anak dan Pujiono tidak membicarakan mengenai berapa hak yang diperoleh Ulfa karena pembatalan pernikahan ini. "Tidak dibicarakan sejauh itu," katanya.
Menurut Arist rencananya Komnas Anak akan kembali bertemu Pujiono. Pada pertemuan kedua itu kesepakatan yang telah dicapai akan dibuat tertulis. "Ini biar lebih formal dan jelas," katanya. (nal/iy)











































