Jakarta - Suasana ricuh sempat mewarnai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat majelis hakim memvonis pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Namun hal serupa tidak terjadi saat majelis hakim menjatuhkan vonis yang sama pada Panglima Komando Laskar Islam (KLI) Munarman.
Pantauan
detikcom, Kamis (30/10/2008), pukul 13.25 WIB, Munarman keluar dari PN Jakarta Pusat dengan mobil tahanan.
Sekitar 200 orang anggota FPI yang menunggu di depan gerbang tidak melakukan penyerangan pada mobil tahanan tersebut. Mereka hanya menyalami Munarman lewat celah jendela mobil yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat ada 6 orang yang berusaha menghalangi laju mobil tahanan dengan cara menggedor-gedor badan mobil dan berdiri di depannya. Namun aksi mereka surut karena tidak mendapat dukungan dari teman-temannya.
Saat keluar dari gerbang PN Jakarta Pusat, polisi langsung mengosongkan Jl Gadjah Mada. Mereka memagar betis jalur mobil tahanan hingga 50 meter panjangnya.
(gah/iy)