"Kita sedang mengkaji apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian," ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih di kantor Bawaslu, Gedung Joang, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008).
Menurut Wirdyaningsih, KPU menerima surat dari DPP PAN terkait persoalan ijazah Wulan. PAN meminta agar KPU memberi perpanjangan waktu kepada Wulan untuk menyerahkan ijazahnya karena harus mengurusnya ke Inggris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow menegaskan, meski perlakuan tersebut diterapkan ke semua caleg, KPU tetap melakukan pelanggaran. Sebab ijazah merupakan syarat bagi seorang caleg agar bisa diloloskan dalam DCS.
"Meskipun KPU memberlakukan itu ke semua caleg, KPU tetap melanggar," ujarnya.
Yang dikhawatirkan, kata Jeirry, hal semacam itu tidak hanya terjadi pada Wulan. Jeirry pun menengarai ada permainan antara KPU dengan parpol. "Kekhawatiran kami kasus semacam ini banyak. Mungkin saja ada permainan antara KPU dengan partai," ungkap dia. (sho/asy)