"Saya akan ajukan banding. Waktunya kapan, itu terserah pengacara saya," kata Munarman usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (30/10/2008).
Munarman mengatakan, secara hukum menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Ternyata hakim pertimbangannya dalam pembuktian unsur sama dengan JPU. Saya tolak pertimbangan hakim," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim hanya mempertimbangkan apa yang disampaikan JPU. Kita nyatakan keberatan dan akan ajukan banding. Hari ini juga kita nyatakan banding," kata Syamsul. (aan/iy)











































