Hakim Sakit, Fahmi Idris Batal Bersaksi

Korupsi Depnakertrans

Hakim Sakit, Fahmi Idris Batal Bersaksi

- detikNews
Kamis, 30 Okt 2008 13:14 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Depnakertrans dengan terdakwa Taswin Zein terpaksa ditunda karena salah satu hakim sakit. Menteri Perindustrian Fahmi Idris pun batal memberikan kesaksiannya.

Padahal, mantan Menakertrans itu sudah hadir di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (30/10/2008) sejak pukul 09.00 WIB.

"Jadi saya menjadi saksi dari seorang terdakwa yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan, proses tender dan sebagainya", kata Fahmi usai sidang ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi mengatakan, kemungkinan adanya penyimpangan oleh stafnya dalam hal pelaksanaan proyek alat berat bengkel dan peningkatan pelatihan pemagangan di Depnakertrans memang ada. Alasannya, dalam mewujudkan program 100 hari pada awal menjabat, banyak target yang harus ia capai.

"Seperti yang saya bilang tadi dalam rangka mewujudkan program 100 hari tersebut, yaitu bisa terjadi berbagai penyimpangan oleh bawahan saya misalnya mark up," jelasnya.

Saat ditanya terkait peran menantunya dalam penunjukkan langsung PT Gita Vidya Hutama dalam proyek tersebut, ia mengaku tidak tahu. "Kewenangan Menteri hanya sampai pada memberikan izin. Mengatur ke bawah segalanya sampai melaksanakan adalah kewenangan dirjen. Tidak pernah ada Menteri. Kalau ada Menteri ikut, itu Menteri gila dia," pungkasnya. (mad/ken)


Berita Terkait