Padahal, mantan Menakertrans itu sudah hadir di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (30/10/2008) sejak pukul 09.00 WIB.
"Jadi saya menjadi saksi dari seorang terdakwa yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan, proses tender dan sebagainya", kata Fahmi usai sidang ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang saya bilang tadi dalam rangka mewujudkan program 100 hari tersebut, yaitu bisa terjadi berbagai penyimpangan oleh bawahan saya misalnya mark up," jelasnya.
Saat ditanya terkait peran menantunya dalam penunjukkan langsung PT Gita Vidya Hutama dalam proyek tersebut, ia mengaku tidak tahu. "Kewenangan Menteri hanya sampai pada memberikan izin. Mengatur ke bawah segalanya sampai melaksanakan adalah kewenangan dirjen. Tidak pernah ada Menteri. Kalau ada Menteri ikut, itu Menteri gila dia," pungkasnya. (mad/ken)










































