Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 30 Okt 2008 13:13 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus rusuh Monas, Panglima Komando Laskar Islam (KLI) Munarman divonis 1,5
tahun penjara. Munarman terbukti turut terlibat dalam kasus kerusuhan Monas, Juni 2008
lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (30/10/2008).

Menurut hakim, Munarman telah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang seperti yang diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara. (gah/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads