tahun penjara. Munarman terbukti turut terlibat dalam kasus kerusuhan Monas, Juni 2008
lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (30/10/2008).
Menurut hakim, Munarman telah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang seperti yang diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT