"KPU lagi-lagi melakukan pelanggaran dalam pengumuman DCT. Ada beberapa partai yang calegnya bertambah. Mestinya kan tetap atau berkurang," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow.
Hal itu dia katakan saat mengadukan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kantor Bawaslu, Gedung Joang, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Partai Pemuda Indonesia, dari 277 menjadi 278 (tambah 1)
2. Partai Damai Sejahtera, dari 322 menjadi 323 (tambah 1)
3. Partai Bulan Bintang, dari 389 menjadi 395 (tambah 6)
4. Partai Nahdlatul Ummah Indonesia, dari 92 menjadi 101 (tambah 9)
5. Partai Persatuan Pembangunan, dari 452 menjadi 472 (tambah 20)
Menurut Jeirry, DCS seharusnya bersifat tetap. Perubahan yang bisa dilakukan terhadap DCS hanyalah mengurangi caleg dan/atau mengganti caleg. Sehingga penambahan jumlah caleg tidak diperbolehkan.
"DCS itu tetap, tidak bisa bertambah kecuali diganti. Kalau berkurang bisa," tandas Jeirry.
"Saya kira KPU paham betul tidak boleh ada penambahan, berkali-kali anggota KPU mengatakan itu," lanjutnya.
Menanggapi aduan tersebut, Bawaslu berjanji untuk menyelidikinya. Menurut anggota Bawaslu Wirdyaningsih, sebelumnya KPU memang pernah mengungkapkan kemungkinan adanya penambahan jumlah calon dalam DCT. Alasannya, ketika menetapkan DCS, verifikator KPU melakukan kesalahan sehingga caleg yang seharusnya bisa masuk dalam DCS tidak dimasukkan. Misalnya, ijazah yang dikira tidak ada, ternyata ada.
"Alasan KPU, mereka tidak ingin merugikan para caleg kalau itu kesalahan KPU," ujar Wirdyaningsih.
Karena itu, caleg yang seharusnya bisa masuk tetapi tidak dimasukkan dalam DCS akhirnya dimasukkan ke dalam DCT.
"Tapi kami masih akan melihat apakah itu disengaja atau tidak. Sekarang kami sedang mengkaji itu," tandas Wirdyaningsih. (sho/asy)











































